JUBIRTVNEWS.COM– Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Nadiem menjalani tiga kali pemeriksaan. Ia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menyatakan bahwa penetapan dilakukan karena penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Dalam rilis resmi Kejagung, disebutkan bahwa Nadiem memberikan arahan kepada empat pejabat lainnya dalam rapat virtual (Zoom Meeting) pada 6 Mei 2020 terkait penggunaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) dari Google. Arahan tersebut muncul sebelum kajian resmi terkait keunggulan Chromebook dirilis pada Juni 2020.
Akibat perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan diborgol, Nadiem memberikan pernyataan kepada awak media.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem saat memasuki mobil tahanan.
Ia menegaskan bahwa korupsi adalah hal yang bertentangan dengan prinsip hidupnya, yakni menjunjung tinggi integritas dan kejujuran.
“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor, kejujuran nomor satu,” katanya.
“Allah akan melindungi saya insyaAllah,” tambahnya dengan keyakinan.
Sebelum penetapan Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya pada 15 Juli 2025, yakni:
- Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek),
- Ibrahim Arief (mantan konsultan),
- Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021),
- Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021).
Dengan penetapan ini, total tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek kini menjadi lima orang.










