Sukabumi, jubirtvnews.com – Keberanian seorang ibu rumah tangga berusia 72 tahun dan anaknya dalam menghadapi pencuri yang masuk ke rumah mereka mengundang perhatian warga Sukabumi.
Insiden ini terjadi di Jalan Kopeng Kaler RT 01/07, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada Senin malam (8/7/2024) sekitar pukul 20.15 WIB.
Kapolsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota, Iptu Didin Waslidin, menjelaskan bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan ini, berinisial RAA alias ECA (30), adalah warga Jalan Nyomplong, Kelurahan/Kecamatan Nyomplong, Kota Sukabumi.
Pelaku masuk ke rumah korban dan langsung menuju kamar untuk mengambil telepon genggam dan uang tunai milik AJ (72), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di rumah tersebut.
“Pelaku masuk ke rumah korban, kemudian mengambil HP dan uang tunai yang ada di dalam kamar korban, seorang ibu rumah tangga berinisial AJ,” ujar Didin, Rabu (10/7/2024).
Baca juga: Identitas Mayat Misterius di Sungai Ciliwung Terungkap, Diketahui Asal Sukabumi
Ketika AJ terbangun dan menyadari ada pencuri di kamarnya, ia segera meminta bantuan anaknya, AS (45). Terjadilah duel sengit antara AS dan pelaku. Pelaku, yang membawa pisau dan batu bata, melawan dengan brutal. AS mengalami luka tusuk di tangan dan kepala bagian atasnya terkena benturan batu bata yang dibawa RAA.
“Korban meminta tolong kepada anaknya, AS. Terjadi dorong-mendorong antara pelaku dan anak korban hingga tangan AS tertusuk pisau dan kepala bagian atasnya terkena batu bata yang dibawa pelaku,” lanjut Didin.
Namun, keberanian AS tidak surut. Ia berhasil mendorong pelaku hingga terjatuh, kemudian meringkusnya. AS segera meminta bantuan warga sekitar untuk membawa pelaku ke kantor kepolisian Polsek Gunungpuyuh.
“Anak korban berhasil mendorong badan terduga pelaku hingga terjatuh. Selanjutnya AS dapat mengamankan pelaku dan meminta bantuan warga untuk membawanya ke Polsek Gunungpuyuh,” kata Didin.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Gunungpuyuh bersama barang bukti berupa satu unit telepon genggam, tas, dompet kecil, uang tunai sebesar Rp150 ribu, satu bilah pisau, batu bata, dan beberapa barang bukti lainnya.