JUBIRTVNEWS.COM – Dua desa di Kabupaten Sukabumi, yakni Desa Langkapjaya di Kecamatan Lengkong dan Desa Sukaraja di Kecamatan Sukaraja, mengalami kekosongan jabatan kepala desa setelah kepala desa definitif di masing-masing wilayah tersebut meninggal dunia. Namun, kondisi tersebut tidak berlangsung lama.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi telah menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kecamatan untuk mengisi kekosongan tersebut.
Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, menyebutkan bahwa penunjukan Penjabat Kepala Desa didasarkan pada ketentuan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa apabila kepala desa diberhentikan karena mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka jabatan tersebut harus segera diisi agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan desa.
“Penjabat kepala desa ditunjuk melalui mekanisme yang mengacu pada pleno Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dilanjutkan dengan usulan dari pihak desa dan kecamatan, yang kemudian disampaikan kepada Bupati melalui DPMD,” ujar Nuryamin, Senin (4/8/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa untuk Desa Langkapjaya, pelantikan Pj Kepala Desa telah dilaksanakan pada Jumat (1/8/2025) dan diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Lengkong. Sementara itu, untuk Desa Sukaraja, proses pelantikan masih menunggu waktu yang akan ditentukan dalam waktu dekat.
“Tinggal menunggu pelantikan untuk Desa Sukaraja. InsyaAllah, dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan.,” tutur Nuryamin.










