JUBIRTVNEWS.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi terus mengoptimalkan peran desa dalam mendukung percepatan penurunan angka stunting. Berbagai program dan kegiatan dilakukan agar upaya pencegahan serta penanganan stunting di tingkat desa semakin terarah, terukur, dan tepat sasaran.
Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, mengatakan pihaknya mendorong desa untuk mengalokasikan Dana Desa dalam mendukung kegiatan pencegahan dan penanganan stunting.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
“Dana Desa kini diarahkan untuk peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk penanganan stunting. Jadi desa punya peran penting untuk mempercepat penurunan angka stunting di masyarakat,” ujar Nuryamin, Jumat (15/8/2025).
Selain itu, DPMD juga melakukan pembinaan terhadap Kader Pembangunan Manusia (KPM) dengan memfasilitasi pelatihan di seluruh desa.
Hingga kini, 381 desa di Kabupaten Sukabumi telah memiliki KPM yang melakukan pemantauan terhadap sasaran konvergensi layanan stunting, mulai dari remaja putri, calon pengantin, pasangan usia subur, bayi usia 0–59 bulan, keluarga berisiko hingga keluarga rentan stunting.
“Alhamdulillah sekarang semua desa sudah mengalokasikan insentif untuk KPM. Ini membuat peran mereka semakin optimal dalam mendampingi masyarakat,” tambahnya.
Untuk memastikan program berjalan sesuai target, DPMD melakukan supervisi, pendampingan, dan pembinaan terhadap desa dalam melaksanakan intervensi gizi spesifik maupun sensitif. Pemantauan realisasi anggaran dan capaian program stunting juga dilakukan secara rutin, termasuk melalui fasilitasi Rembug Stunting di tingkat desa dan kecamatan. Forum ini menjadi wadah koordinasi lintas sektor, penentuan prioritas, sekaligus penyepakatan langkah tindak lanjut.
Nuryamin menegaskan, pemerintah desa dan kader Posyandu menjadi ujung tombak dalam menurunkan angka stunting. Karena itu, DPMD memastikan agar program yang dihasilkan dari Rembug Stunting, Musrenbangdesa, dan Musdes dimasukkan dalam dokumen perencanaan seperti RPJMDes, RKPDes, hingga APBDes.
“Kami juga meningkatkan kapasitas KPM dan kader Posyandu, terutama dalam pemanfaatan aplikasi eHDW, Elsimil, dan Sigizi Terpadu. Data yang terkumpul dari kader di lapangan sangat penting sebagai dasar pengambilan keputusan di tingkat desa,” jelasnya.
Masyarakat sendiri, lanjut Nuryamin, tidak hanya menjadi objek, melainkan bagian aktif dalam setiap tahapan penanganan stunting. Mereka dilibatkan sejak perencanaan, pelaksanaan kegiatan berbasis gotong royong, hingga pengawasan. Hasil monitoring konvergensi stunting pun dimanfaatkan untuk memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran.
Terkait pendanaan, Dana Desa di Kabupaten Sukabumi telah dialokasikan secara khusus untuk program percepatan penurunan stunting. Menurut Nuryamin, sejak 2023 hingga kini, alokasi anggaran desa untuk sektor tersebut terus mengalami peningkatan.
“Pengawasan penggunaan Dana Desa dilakukan secara berlapis oleh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, hingga Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Mekanisme ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa,” pungkasnya.










