Daerah  

Disdik Kabupaten Sukabumi Bantah Terlibat Manipulasi Data Siswa Peserta OSN Tahun 2024

Disdik bantah terlibat manipulasi data peserta OSN 2024
Gerbang Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa

Sukabumi, jubirtvnews.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi membantah adanya keterlibatan dalam dugaan manipulasi data siswa peserta Olimpiade Sains Nasional (OSN) tahun 2024, yang dilakukan oknum pendidik Sekolah Dasar (SD) swasta di Kecamatan Cisaat.

Disdik melalui Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD), Agus, menjelaskan bahwa Dinas tidak mempunyai kewenangan dalam proses pendaftaran peserta OSN, karena dilakukan langsung oleh pihak sekolah secara online melalui link yang disiapkan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Sudah tiga tahun terakhir pendaftaran OSN dilakukan secara online. Dinas tidak mempunyai kewenangan untuk mengakses link itu, hanya sekolah yang bisa mendaftarkan siswanya secara langsung, karena yang memegang password dan lainya itu mereka” jelasnya kepada jubirtvnew melalui sambungan telepon, hari selasa 11 Juni 2024.

Baca Juga : Dugaan Manipulasi Data Siswa di Kompetisi OSN 2024 oleh Sekolah Swasta Favorit di Kecamatan Cisaat Sukabumi

Terkait kesulitan input data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang dialami pihak sekolah saat melakukan pendaftaran, Agus mengatakan bahwa dirinya tidak begitu paham detail permasalahannya. Sebab kata dia, pengelolaan NISN ini, kewenangannya berada di bawah bagian perencanaan data dapodik.

“Memang ketika melakukan gladi bersih (percobaan-red) banyak masalah dalam pelaksanaanya, sehingga beberapa kali diulang, mungkin karena serempak di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Selanjutnya, Agus pun menyatakan bahwa praktek tersebut merupakan pelanggaran berat, sehingga sekolah akan mendapatkan sanksi berupa diskualifikasi jika lolos ketahap berikutnya.

Baca Juga : Adanya Dugaan Manipulasi Data Siswa Peserta OSN di Kabupaten Sukabumi; Komisi IV DPRD Pertanyakan Kredibilitas Pelaksanaan Kompetisi

“Karena terjadi seperti itu, sebetulnya dalam juknis termasuk pelanggaran berat yang dilakukan sekolah kalau itu disengaja. Dan sanksinya harus didiskualifikasi kepada siswa yang terindikasi melakukan manipulasi saja. Tapi, ternyata pesertanya juga tidak lolos”

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Serukan Kolaborasi untuk Pembangunan

Beliau sudah melakukan komunikasi dengan orangtua siswa yang nama anaknya digantikan oleh orang lain. Ia mengungkapkan bahwa orang tua tersebut akan mendatangi Kemendikbudristek untuk mengusahakan nama anaknya bisa masuk ke dalam daftar peserta yang telah mengikuti kompetisi OSN.

“Sekolah akan membuat catatan kronologis kejadian, kemudian di sampaikan ke kami. Nanti dari Disdik dibuatkan rekomendasi untuk disampaikan ke Kementrian, agar anak tersebut bisa masuk di daftar. Karena memang dari awal yang mau didaftarkan itu anak tersebut, karena prestasinya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *