Daerah  

Dengan Menggandeng Pemkab Sukabumi Beacukai Bogor Gelar Sosialisasi Untuk Gempur Rokok Ilegal di Cikakak

Rokok Ilegal
Sosialisasi Identifikasi Rokok Pita Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Sukabumi.

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Dalam rangka membasmi peredaran rokok ilegal, Beacukai Bogor bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi melalui Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol-PP) melakukan Sosialisasi Identifikasi Rokok Pita Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan ini digelar di Hotel LA Plage, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (18/7/2024). Dengan diikuti 100 peserta untuk lokus Wilayah  Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, yang terdiri dari tokoh pemuda, agama, hingga para pedagang.

Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Kabid Penegakan Perda (Gakda) Pol-PP Kabupaten Sukabumi, Mochamad Asep, Beliau meminta seluruh peserta untuk menyimak dan memahami materi mengenai rokok ilegal.

“Agar dapat membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan memberikan informasi yang bisa disampaikan kepada Bea Cukai Bogor atau Pemerintah Kabupaten Sukabumi, para peserta diharapkan bisa memahami pemateri,” pintanya.

Kepala Seksi dan pelayanan Bea cukai, Erli Harianto mengatakan pihaknya telah mengedukasi masyarakat di Kecamatan Surade agar tetap waspada terhadap penyebaran rokok ilegal.

“Sosialisasi Identifikasi Gempur Rokok Ilegal tersebut kami laksanakan dengan para Narasumber, Pelaksanaan Sosialisasi ini mendapat sambutan hangat dari para tokoh pemuda dan masyarakat di Kecamatan Ciemas dan Tegalbuleud,” ujarnya.

Pada sosialisasi itu, Narasumber dari Bea Cukai Bogor Retno Wulandari membawakan materi seperti pengenalan tugas dan fungsi Bea Cukai serta aturan cukai. “Bahwa pengenaan cukai didasari oleh sifat dan karakteristik yang meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan peredarannya,” jelasnya.

Baca juga; Perangi Rokok Ilegal, Beacukai Bogor Gelar Sosialisasi Dengan Menggandeng Pemkab Sukabumi

“Perlu diawasi pemakaiannya karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” sambungnya.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda LPJ APBD Tahun 2023 di Rapur ke XI

Lebih lanjut Retno memaparkan, Setiap tahunnya menurutnya, pita cukai berganti tema. Tahun 2024 ini, terbit pita cukai dengan desain fauna endemik Indonesia, yang merupakan hewan alami dengan ciri khusus tertentu yang mendiami suatu daerah. “Hal ini dilakukan sebagai antisipasi dan langkah penanggulangan terhadap pemalsuan pita cukai,” ucapnya.

Materi dilanjutkan oleh Nurbaeti Hijrianti, dengan tata cara mengidentifikasi barang kena cukai ilegal melalui tiga cara. di antaranya dengan kasat mata, kaca pembesar, dan lampu UV.

“Apabila menggunakan lampu UV akan terlihat jelas perbedaannya, pita cukai ilegal yang hanya menggunakan kertas HVS akan memendar sedangkan pita cukai ilegal tidak memendar melainkan akan terlihat invisible fiber bewarna biru dan kuning serta invisible dot colour yang bewarna merah,”jelasnya.

Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi tersebut, ia pun berharap dapat meningkatkan koordinasi antara Bea Cukai Bogor dengan instansi pemerintah dalam hal ini khususnya Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan diharapkan dapat mengedukasi masyarakat dalam hal identifikasi barang kena cukai ilegal.

“Tak lupa, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan ikut berkontribusi dalam menginformasikan peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” tutup Nurbaeti Hijrianti. *(Candra Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *