JUBIRTVNEWS.COM – Aksi demontrasi mahasiswa yang tergabung dalam “Gerakan Amarah Rakyat Kota Sukabumi” pada Senin, 1 September 2025, berlangsung hingga malam di Tugu Adipura, Kota Sukabumi. Aksi ini turut diwarnai kericuhan.
Demonstrasi yang digagas kelompok mahasiswa Cipayung Plus tersebut diikuti oleh ribuan massa. Mereka long march dari Lapang Merdeka, Mapolres Sukabumi Kota, Balai Kota Sukabumi, Gedung DPRD Kota Sukabumi dan Tugu Adipura.
Dalam aksi tersebut, mereka membawa sebelas tuntutan utama, yang disampaikan melalui pernyataan pers. Berikut poin-poin tuntutan tersebut:
1. Tanggung Jawab DPR RI: Menuntut DPR RI bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi dan mengutamakan aspirasi rakyat sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
2. Pencopotan Kapolri: Menuntut pencopotan Kapolri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi, merujuk pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002.
3. Tanggung Jawab Kepala Pemerintahan: Menuntut kepala pemerintahan mengambil langkah strategis untuk mengembalikan stabilitas politik yang berpihak kepada rakyat, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
4. Usut Tuntas Kematian Affan Kurniawan: Menuntut Polri bertanggung jawab atas tewasnya Affan Kurniawan dan korban lainnya, serta memecat oknum aparat yang terlibat, berdasarkan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945.
5. Investigasi Tragedi 28 Agustus: Menuntut investigasi hukum yang menyeluruh, independen, dan transparan terhadap seluruh pelaku tragedi 28 Agustus 2025, sesuai dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
6. Reformasi Struktural Polri: Menuntut reformasi struktural di tubuh Polri dengan menegaskan kembali fungsi utama mengayomi dan melindungi rakyat, merujuk pada Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002.
7. Jaminan Keamanan Demonstrasi: Menuntut Polri menjamin agar seluruh jajaran di daerah tidak melakukan tindakan represif terhadap rakyat yang berdemonstrasi, berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 1 ayat (1).
8. Evaluasi Moral Wali Kota: Menuntut evaluasi moral terhadap Wali Kota Sukabumi yang dianggap tidak menunjukkan empati, sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
9. Cabut Perwali Kontroversial: Menuntut pencabutan Peraturan Wali Kota Sukabumi No. 8 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya, No. 2 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan, dan No. 3 Tahun 2025 tentang Tunjangan Transportasi untuk DPRD Kota Sukabumi.
10. Pengesahan RUU Perampasan Aset: Menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah serius dalam pemberantasan korupsi.
11. Percepatan RUU Transportasi Online: Menuntut percepatan pembahasan RUU Transportasi Online demi kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja transportasi daring.










