JUBIRTVNEWS.COM – Ribuan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dipastikan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025.
Pengangkatan tersebut mencakup sebanyak 5.808 orang dari kategori R2 hingga R3T, serta 2.444 orang dari kategori R4.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar, melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, @asep.japar_asjap, Minggu (13/7/2025).
Asep Japar menyebut bahwa langkah ini merupakan bentuk kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, khususnya mereka yang telah terdata dalam pendataan non-ASN oleh BKN pada tahun 2022.
“Untuk saudara saudaraku non asn pemerintah daerah kabupaten sukabumi yang masuk dalam kategori R2, R3, R3B, R3T dan R4 baik itu tenaga guru, kesehatan maupun teknis mohon tenang dan sabar, karena semuanya akan kita angkat jadi pppk paruh waktu yang berdasarkan informasi dari pemerintah pusat pengangkatannya akan dilaksanakan tahun ini yaitu tahun 2025,” ujar Asep Japar dalam unggahannya.
Asep Japar menegaskan, pengangkatan tersebut sudah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses akan berjalan sesuai regulasi dan secara bertahap memberi peluang bagi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
“Regulasinya sudah ada dan sudah jelas, jadi saudara-saudaraku non asn tinggal tenang dan sabar menunggu jadwal pengangkatan pppk paruh waktu yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia pun mengajak seluruh tenaga non-ASN untuk terus bekerja secara profesional dan mengikuti proses yang telah ditentukan.
“Mari kita sama-sama bekerja dan berproses sesuai dengan regulasi yang ada agar pengangkatan asn lancar dan sah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Adapun rincian kategori non-ASN yang akan diangkat meliputi:
R2: Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK-II)
R3: Non-ASN yang melamar pada seleksi PPPK Tahap 1
R3B: Non-ASN yang melamar pada seleksi PPPK Tahap 2
R3T: Non-ASN yang terdata namun tidak melamar tahap 1 dan masuk dalam formasi tampungan
R4: Non-ASN yang tidak terdata, namun telah bekerja secara terus-menerus minimal dua tahun terakhir










