Beranda / Daerah / BPBD Sukabumi Catat 507 Rumah Rusak, 3.732 Jiwa Terdampak Banjir Longsor Cisolok–Cikakak di Pengujung Tanggap Darurat

BPBD Sukabumi Catat 507 Rumah Rusak, 3.732 Jiwa Terdampak Banjir Longsor Cisolok–Cikakak di Pengujung Tanggap Darurat

JUBIRTVNEWS.COM – Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Cisolok dan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (27/10/2025), mengakibatkan kerusakan signifikan pada permukiman, fasilitas umum, dan infrastruktur.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi mencatat, hingga hari terakhir status tanggap darurat bencana Jumat (31/10/2025), total ada 43 lokasi banjir di 15 desa serta 18 titik longsor di 18 desa terdampak.

Secara keseluruhan, 507 rumah warga mengalami kerusakan dengan rincian:

  • Rusak Berat: 49 unit (39 di Cisolok, 10 di Cikakak)
    Rusak Sedang: 51 unit (23 di Cisolok, 28 di Cikakak)
  • Rusak Ringan: 407 unit (400 di Cisolok, 7 di Cikakak)
  • Terancam: 4 unit
Baca Juga :  Motor Ugal-ugalan Tabrak Mobil di Cikakak Sukabumi, Pria Bersamurai Luka Parah

Selain itu, 562 rumah sempat terendam banjir sebelum air surut. Dampak bencana menimpa 1.109 Kepala Keluarga (KK) atau 3.732 jiwa, sementara 9 KK (37 jiwa) dilaporkan mengungsi ke rumah sanak saudara. Tidak ada laporan korban jiwa maupun luka-luka.

Kerusakan Fasilitas Umum dan Infrastruktur

Bencana alam di Sukabumi ini juga merusak sejumlah sarana publik, antara lain:

  • 4 jembatan, termasuk satu jembatan cor penghubung Desa Cisolok dan Cikahuripan yang putus total.
  • 6 titik Tembok Penahan Tanah (TPT), termasuk jebolnya Tanggul Sungai Cisolok.
  • 1 sekolah (SDN Cikahuripan) terendam banjir bandang.
  • 1 masjid (Masjid Jami Al-Hidayah) dan 1 kantor desa juga ikut terendam.
  • 8 titik akses jalan tertutup longsoran, meski sebagian sudah bisa dilalui kendaraan.
  • 43,44 hektar lahan pertanian terdampak banjir.
Baca Juga :  Dadang Hermawan, Berikan Seperangkat Alat Drumband Untuk Masyarakat Minajaya

Tim gabungan penanganan bencana masih melakukan pendataan, asesmen, dan pemulihan di lapangan. Fokus utama adalah pemenuhan kebutuhan dasar, seperti makanan siap saji, perlengkapan bayi, perlengkapan sekolah, selimut, kasur matras, serta material bangunan untuk perbaikan rumah rusak.

Baca Juga :  Wamen Giring Ganesha Puji Festival Anak Pesisir III, Warisan Budaya Harus Hidup di Era Digital

Status Tanggap Darurat

Status tanggap darurat bencana di Cisolok dan Cikakak ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/Kep.859-BPBD/2025, berlaku sejak 27 hingga 31 Oktober 2025. Hingga berita ini tayang, belum ada kepastian apakah status tersebut diperpanjang atau diakhiri.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!