Asep Japar-Andreas dan Iyos Somantri-Zainul akan mendaftar ke KPU Kabupaten Sukabumi di Jam yang Sama

Pilkada
Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Asep Japar-Andreas dan Iyos Somantri-Zainul. | Foto: Redaksi

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Pendaftaran pencalonan Bupati dan wakil Bupati Sukabumi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, baru terkonfirmasi dua Pasangan Calon yang akan mendaftar.

Mulya Syafei, Ketua Divisi Tekhnis KPU Kabupaten Sukabumi mengungkapkan  baru dua paslon yang terkonfirmasi akan mendaftar, yaitu Asep Japar-Andreas dan Iyos Somantri-Zainul.

Baca Juga :  PDIP dan PKS Kabupaten Sukabumi Masih Tunggu SK Penugasan dari Pusat. “Komunikasi Masih Cair”

“Paslon Asep Japar-Andreas akan mendaftar pada tanggal 28, hari Rabu di jam satu siang. Kemudian di hari Kamisnya Paslon Iyos Somantri-Zainul, pada jam satu siang juga,” terang Mulya kepada jubirtvnews, Senin malam, 26 Agustus 2024.

Baca juga: Inilah Rangkaian Tahapan Pencalonan Peserta Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi

Baca Juga :  Asjap dan Yudha Duduk Bareng Bahas F2 untuk Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi

KPU Kabupaten Sukabumi membuka jadwal pendaftaran sesuai dengan jam kantor, kecuali di hari terakhir.

“Pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 WIB pada hari Selasa dan Rabu (27-28/8), dan untuk hari terakhir (29/8) dimulai pukul 08.00-23.59 WIB,” terang Mulya.

Baca Juga :  KPUD Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Kedua Paslon Cabup Cawabup Sukabumi di Pilkada 2024. Berikut Keterangannya

Mengenai tradisi pengawalan paslon yang akan mendaftar, Ia tidak melarangnya asalkan menjaga ketertiban dan kondusifitas.

“Tidak ada larangan untuk datang, tapi KPU membatasi jumlah yang masuk ke ruangan pendaftran hanya untuk Paslon dan istrinya bersama para ketua partai dengan total 29 orang,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!