Beranda / Daerah / Antisipasi Demo, Sekolah dan Madrasah di Sukabumi Terapkan Belajar Daring 1–2 September

Antisipasi Demo, Sekolah dan Madrasah di Sukabumi Terapkan Belajar Daring 1–2 September

JUBIRTVNEWS.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi bersama Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring (online) untuk sekolah dan madrasah.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif menjaga ketertiban, keamanan, serta konsentrasi belajar peserta didik di tengah rencana aksi demonstrasi (demo) besar-besaran yang akan banyak digelar pada Senin, 1 September 2025.

Dalam surat edaran yang diterbitkan Disdik Kabupaten Sukabumi, seluruh peserta didik di sekolah umum wajib melaksanakan pembelajaran daring pada Senin, 1 September 2025. Kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025.

Baca Juga :  Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H: Lebaran 2025 Jatuh pada 31 Maret

Beberapa poin penting dari edaran Disdik antara lain:

  • Peserta didik mengikuti pembelajaran daring sesuai kurikulum yang berlaku.
  • Peserta didik diimbau tidak terlibat dalam demonstrasi maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban belajar.
  • Sekolah diminta memperkuat pengawasan, pembinaan, serta menyediakan ruang dialog sehat melalui OSIS maupun kegiatan ekstrakurikuler.
  • Orang tua/wali murid diminta mendampingi anak dan memastikan tetap berada di rumah setelah pembelajaran daring selesai.
Baca Juga :  Pantai Minajaya Surade Jadi Pilot Projek Disparbud Provinsi Jabar Dalam Program Mang Kasep

Sementara itu, Kementerian Agama melalui edaran khusus juga menetapkan bahwa kegiatan belajar mengajar di RA, MI, MTs, dan MA Negeri maupun Swasta di Kabupaten/Kota Sukabumi dilaksanakan secara daring selama dua hari, yakni Senin–Selasa, 1–2 September 2025.

Isi edaran Kemenag menekankan beberapa hal penting:

  • Kepala madrasah dan wali kelas wajib berkoordinasi dengan orang tua dalam memantau pembelajaran daring.
  • Guru, tenaga kependidikan, dan siswa diminta menjaga kondusifitas serta tidak mudah terprovokasi pihak yang tidak bertanggung jawab.
  • Pemakaian kendaraan dinas berplat merah sementara dilarang.
  • Seragam sekolah diganti dengan pakaian casual dan rapi selama dua hari.
  • Madrasah diminta mengadakan doa bersama untuk keutuhan bangsa.
Baca Juga :  Paripurna Ke-3 Tetapkan Leni Liawati Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029

Pemerintah berharap langkah ini menciptakan suasana belajar yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mengarahkan peserta didik pada kegiatan yang lebih edukatif dan produktif.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!