Beranda / Daerah / Update Kasus Perusakan Rumah Singgah Cidahu Sukabumi: 8 Tersangka Ditahan Polisi

Update Kasus Perusakan Rumah Singgah Cidahu Sukabumi: 8 Tersangka Ditahan Polisi

JUBIRTVNEWS.COM – Jumlah tersangka kasus perusakan rumah singgah yang digunakan sebagai tempat retret pelajar Kristen di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, bertambah menjadi delapan orang. Tersangka terbaru berinisial YY (50 tahun), warga setempat, ditetapkan pada Jumat (4/7/2025).

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SP.Han/129/VII/RES.1/2025/Sat Reskrim). Dengan tambahan tersangka ini, total pelaku yang ditetapkan dalam kasus perusakan rumah milik Maria Veronica Nina yang terjadi pada Jumat (27/6/2025) lalu menjadi delapan orang. Tujuh tersangka sebelumnya adalah RN, UE, EM, MD, MS M, H, dan E.

Baca Juga :  Dewan Jajah Serap Aspirasi Warga soal Insfrastruktur pada Reses di Cisolok Sukabumi

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa tersangka YY diketahui merusak satu unit gitar dan sebuah mobil Suzuki Ertiga dengan cara membaret bodi kendaraan menggunakan batu.

“Dengan adanya penambahan satu tersangka ini, total jumlah tersangka pengrusakan menjadi delapan orang. Saat ini, Polres Sukabumi terus melakukan penyidikan, dan perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas kami dalam penegakan hukum,” ujar Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima jubirtvnews.

Baca Juga :  Pawai 1 Muharam Meriahkan Peringatan Tahun Baru Islam di Desa Ciparay Sukabumi

Menurut Hendra, seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Polres Sukabumi dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Sebelumnya, kasus perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil RT 04 RW 01 sempat viral di media sosial. Sekelompok warga mendatangi rumah tersebut, membubarkan aktivitas di dalamnya, serta merusak sejumlah fasilitas, termasuk menurunkan sebuah salib.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa rumah singgah tersebut tidak digunakan untuk kegiatan ibadah, melainkan sebagai lokasi retret oleh sekelompok pelajar. Insiden ini memicu kecaman publik karena dinilai sebagai tindakan intoleransi sekaligus pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Duduk Perkara Insiden Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi, Aparat Tegaskan Bukan Tempat Ibadah

Pada Senin malam, 30 Juni 2025, Polres Sukabumi menetapkan tujuh warga sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Ketujuhnya adalah RN (merusak pagar dan mengangkat salib), MSM (menurunkan dan merusak salib besar), MD (merusak sepeda motor), H (merusak pagar dan motor), serta UE, EM, dan E yang merusak pagar.

Penetapan para tersangka merupakan hasil penyelidikan atas laporan yang dibuat Yohanes Wedy, adik dari pemilik rumah sekaligus korban dalam kejadian tersebut.

Halaman: 1 2

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!