Beranda / Kriminal / 4 Warga Sukabumi Terduga Pelaku Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi Ditangkap Polisi, Barang Bukti Disita

4 Warga Sukabumi Terduga Pelaku Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi Ditangkap Polisi, Barang Bukti Disita

JUBIRTVNEWS.COM – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan empat terduga pelaku, yaitu H (41 tahun), SAF (31 tahun), MR (29 tahun) dan SIS (20 tahun).

Keempat terduga pelaku tersebut diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda. SAF dan MR diamankan di sebuah gang di Limusnunggal Cibeureum pada Senin (17/3/2025) malam.

H diamankan di rumah kontrakannya di Limusnunggal Cibeureum dan SIS diamankan di kawasan Jalan Lingkar Selatan Cisaat Sukabumi.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah paket narkotika jenis sabu siap edar seberat total 4,6 Ons, 7 butir pil ekstasi, 3 unit timbangan digital, 3 unit telepon genggam dan 2 unit sepeda motor.

Baca Juga :  Remaja Sukabumi Dibacok dalam Aksi Perang Sarung, Polisi Selidiki Pelaku

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil dilakukan usai memperoleh informasi dari masyarakat.

“Jadi dalam 5 hari terakhir ini Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaam narkoba dengan 4 terduga pelaku yaitu SAF, MR, H dan J,” ujar Tenda, dikutip dari laman Tribratanews Polda Jabar, Sabtu (22/3/2025).

Baca Juga :  2 Bocah Tenggelam di Sungai Cimandiri Sukabumi: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Dalam Pencarian

“3 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil terungkap usai menerima informasi dari masyarakat yang kemudian kita lakukan pendalaman dan penyelidikan sehingga 3 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut kita ungkap,” tambahnya.

Tenda mengatakan, keempat terduga pelaku yang telah diamankan telah melakukan aksinya mulai dari 4 bulan hingga 1 tahun dengan metode peredaran secara langsung, melalui perantara dan lain sebagainya.

“Dari keempat terduga pelaku, 1 diantaranya yaitu H dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi telah mengedarkan barang tersebut selama hampir 1 tahun,” kata Tenda.

Baca Juga :  Leuwi Bundeur, Pemandian Alami Eksotis dengan Bonus Agrowisata di Ujung Selatan Sukabumi

“Adapun modus yang dilakukan yaitu dengan cara transaksi secara langsung, perantara, salam tempel dan lain sebaginya.” pungkasnya

Hingga saat ini, keempat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!