Beranda / Kriminal / 3 Pengedar Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, 41,83 Gram Barang Bukti Disita

3 Pengedar Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, 41,83 Gram Barang Bukti Disita

JUBIRTVNEWS.COM – Upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota dalam menekan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam dua hari operasi, polisi berhasil meringkus tiga terduga pengedar sabu di lokasi berbeda di wilayah Kota Sukabumi, dengan total barang bukti mencapai 41,83 gram sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan ketiga pelaku ditangkap hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Ia menyebut, operasi dilakukan intensif di sejumlah wilayah yang diduga menjadi titik peredaran sabu.

“Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu dua hari berkat kerja cepat dan koordinasi tim di lapangan. Mereka ini merupakan jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi,” ungkap AKP Tenda, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga :  2 Terduga Pelaku Pengedar Ganja Ditangkap Polres Sukabumi Kota, Barbuk 1,52 Kg Disita

Menurut Tenda, kasus pertama terungkap pada Selasa (7/10/2025) malam di kawasan Jalan Dayeuh Luhur, Warudoyong. Petugas meringkus JN alias D (27), warga Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros. Dari tangannya, polisi mengamankan 18 paket sabu yang disembunyikan di dalam botol bekas permen dan plastik klip kosong untuk pengemasan.

“Dari hasil pemeriksaan, JN mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial D (DPO) untuk diedarkan di wilayah Kota Sukabumi dengan sistem tempel. Total sabu yang diamankan dari kasus ini mencapai 6,91 gram,” jelasnya.

Baca Juga :  Ramai Fenomena ASN Ajukan Cerai Usai Diangkat PPPK 2025, Bagaimana Kabupaten Sukabumi?

Kasus kedua terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas mengamankan AS alias P (20) di kawasan Jalan R.H. Didi Sukardi, Citamiang, bersama 24,17 gram sabu yang tersimpan di tas selempang hitam.

“Dari tangan pelaku, disita satu paket besar sabu dan 13 paket kecil lainnya yang disimpan di dalam tas selempang hitam. Berat keseluruhan mencapai 24,17 gram. Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial K, untuk diedarkan di wilayah Sukabumi,” terang Tenda.

Tak berhenti di situ, sehari berselang, Rabu (8/10/2025), polisi kembali meringkus AS alias A (24) di Jalan Bhayangkara, Karamat, Gunungpuyuh. Dari tas selempang miliknya, ditemukan 13 paket sabu dengan berat 10,75 gram yang dibungkus lakban coklat dan disembunyikan dalam bungkus rokok.

Baca Juga :  Polisi Amankan 3 Remaja Bersajam di Sukabumi, Diduga Terlibat Tawuran

“Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S (DPO) untuk diedarkan di wilayah Kota Sukabumi,” ujar Tenda menambahkan.

Secara keseluruhan, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 41,83 gram. Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!