Beranda / Kriminal / 3 Pengedar Sabu Dibekuk Polres Sukabumi Kota, Barang Bukti Capai 36 Gram

3 Pengedar Sabu Dibekuk Polres Sukabumi Kota, Barang Bukti Capai 36 Gram

JUBIRTVNEWS.COM – Dalam waktu hanya dua hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar tiga kasus peredaran sabu dengan barang bukti total lebih dari 36 gram. Tiga orang terduga pengedar ditangkap di lokasi berbeda, sementara dua pemasoknya masih buron.

Kasus pertama terjadi pada Selasa (23/9/2025) malam di Kampung Nagrak Kaler, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat. Polisi mengamankan JA alias Boyong (37), seorang buruh harian lepas, dengan barang bukti 12 paket sabu yang dibungkus solatip hitam, satu paket tambahan, dan sebuah ponsel.

Baca Juga :  Visum dan Panggilan Saksi: Perkembangan Terbaru Kasus Oknum Guru di Palabuhanratu

“Total sabu yang disita dari tangan JA mencapai 4,88 gram. Dari pemeriksaan awal, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial S yang kini ditetapkan sebagai DPO,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, Sabtu (27/9/2025).

Keesokan harinya, Rabu (24/9/2025) dini hari, polisi kembali melakukan penangkapan di Kampung Kebon Kawung, Desa Sukamanis, Kecamatan Kadudampit. Seorang pria berinisial MRR (35), warga Nagrak Kaler, ditangkap dengan barang bukti 2 paket besar dan 4 paket kecil sabu seberat 18,10 gram, timbangan digital, serta ponsel. Sama seperti kasus pertama, MRR juga mengaku mendapat barang dari S yang hingga kini masih diburu.

Baca Juga :  IKM Ujunggenteng Sukabumi Gelar Berbagai Perlombaan Meriahkan HUT ke-80 RI

Dihari yang sama, Rabu pagi, penangkapan ketiga dilakukan di depan RSUD R. Syamsudin, S.H., Kelurahan Cikole. Polisi meringkus DR (23), seorang tunakarya, yang kedapatan membawa 38 paket sabu dengan berat 13,82 gram.

Barang bukti itu disembunyikan dalam bungkus rokok bekas di saku jaket hitamnya. Dari keterangan awal, DR mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial O untuk diedarkan di kawasan Benteng dan Jalur Cemerlang, Kecamatan Warudoyong.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras, 2 Pelaku Diamankan

“Pengungkapan tiga kasus ini menegaskan komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang disebut tersangka, yaitu berinisial S dan O,” ungkap AKP Tenda.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku merupakan pengedar aktif yang sudah beroperasi antara enam bulan hingga satu tahun.

“Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!