jubirtvnews.com – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2024, yang disepakati dalam Rapat Paripurna Jumat 22 November 2024 lalu.
Dari total 19 Raperda, 10 di antaranya merupakan usulan prakarsa DPRD, sementara 9 sisanya diusulkan oleh Pemerintah Daerah.
10 Raperda Prakarsa DPRD, antara lain:
1. Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Komisi I)
2. Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar (Komisi I)
3. Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Komisi III)
4. Raperda tentang Perlindungan Masyarakat (Komisi I)
5. Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Komisi IV)
6. Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Komisi IV)
7. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Komisi II)
8. Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air (Bapemperda)
9. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi (Komisi I)
10. Raperda tentang Jasa Lingkungan (Bapemperda).
9 Raperda Usulan Pemkab Sukabumi, di antaranya:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Bappelitbangda).
2. Raperda tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2024 (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)
3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)
4. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)
5. Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)
6. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (Dinas Pemadam Kebakaran).
7. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2025-2045 (Dinas Perdagangan dan Perindustrian)
8. Raperda tentang Perubahan Nomenklatur Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Bagian Ekonomi Setda).
9. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Bapenda).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali mengatakan, bahwa Raperda yang diusulkan mencerminkan kebutuhan strategis daerah.
“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat dilakukan dengan optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Budi, Raperda ini mencakup berbagai bidang, seperti perlindungan sosial, ekonomi, lingkungan, hingga pembangunan infrastruktur, yang menunjukkan fokus Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana berharap Propemperda 2025 menjadi bagian integral dalam rencana pembangunan daerah.
“Kami membutuhkan komitmen bersama antara Bupati, Perangkat Daerah, dan DPRD untuk mengalokasikan anggaran APBD secara konsisten demi kelancaran penyusunan Naskah Akademis dan Raperda,” tegasnya.
Politisi PKB itu juga menekankan pentingnya rencana kerja yang jelas dalam setiap tahapan penyusunan Raperda, mulai dari perumusan, hearing, pembahasan, hingga sosialisasi setelah diundangkan.
“Dengan demikian, Perda yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.